Friday, August 26, 2005

 

MBH

Posted for Campaigning Human Rights Defender Protection


INDONESIAN LEGAL AID SOCIETY ASSOCIATION

Manyar Sabrangan 141 Surabaya, Jawa Timur, 60116 INDONESIA
Phone : (+62 31) 5947780
Email :
mbhjatim@yahoo.com



Background

In 1998, when it was signed by stepping down of authoritarian Regimes Soeharto, pro-democratic movement became larger. It was caused by changing situation of government system, especially to guarantee the rights to associate and to assemble, to express written and oral opinions.

The society movement tried to open hidden history of Indonesia, and also pushed human rights fulfilling better than before. There are many people especially from disadvantage groups (peasant, labor, fisherfolks, urban poor community, indigenous people, teacher, etc.) struggle to demand restitution for their rights especially on economic, social and cultural rights which had been taken away by the rezim before.

The landless peasant tried to wake up and demand to get their basic rights back (land rights). Whereas the labor who is exploited their energy and existence, step by step do self empowering and then continue the struggling to get what supposed to be their rights. Also fisherfolks who struggle to fight the great exploitation of sea natural resources has got the bravery to stop it and get their own rights. It is also happening with urban poor people, they getting realized what their rights are. During more and less six years each disadvantage peoples have tried to get their economic social and cultural rights. For six years they have fought by sporadic in their each where they live and they get help from non-governmental organizations.

Based on strategy to make self empowerment among people organizations, and also make struggling with strong network among them, we need new form of power from all the people movement, especially the victims society struggling to against the systematic oppression by themselves power. Therefore, on August 2003, there were 36 leader delegation from all of poor people organization in East Java, gathered on Surabaya. They established Perkumpulan MBH (Association of Indonesian Legal Aid Society). And continued on February 2004 in 1st Congress of MBH. The congress was facilitated by several non-governmental organizations focusing on human rights field, assisted them to decide with autonomous position.
The association must be managed by victim people directly. Three months after the Congress, the members of MBH have planned common strategy to struggle their rights.
These strategic programs were focusing on human rights education, critical legal movement, and policy advocacy.

Vision:

Build the sustainable partisipative, democratic, gender equitable in structure of civil society

Mission:

1. To empower political transformation which is based on social movement and gender justice perspective
2. To promote and struggle the guarantee of economic, social and cultural rights
3. To struggle and enforce the protection civil & political rights, through legal reform of judicial system, policy advocacy, and participatory action research.

Purpose :

1. Self empowerment for assisting legal conflict at grassroots level.
2. Human rights advancement which supported by people movement with using principles of non-discrimination and non-partisan.
3. People awareness for participating on alternative policy which respect human rights value.


Strategic Program :

1. Organizing at grassroots level
2. Critical education (people school of law, politics, and human rights)
3. Participatory action research
4. Drafting and pushing alternative policy on human rights issues (applying the pro-poor budget, position paper, negotiation, etc.)
5. Legal aid


Affiliated Organization :

1. Paguyuban Petani Jawa Timur (East Java Peasant Union), based on 16 district in East Java Provice, and established by 52 sub-sistent farmer organization.
2. Serikat Buruh Maspion (Maspion Labour Union), Sidoarjo
3. Forum Buruh Surabaya (Surabaya Labour Forum), Surabaya
4. Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia/ PGTTI (Indonesian Association for Marginalised Teacher)
5. Rakyat Miskin Kota Surabaya (Urban Poor Community of Surabaya)
6. Street Vendors Organization
7. Ikatan Pemulung Indonesia (Indonesian Garbage Collector Union), Surabaya
8. Surabaya Becak Union
9. Fisherfolks Communication Union of East Java, based on 7 district in East Java province.
10. Pro-Poor Budget Network (PPBN-Indonesia)
11. Legal Resource Center for Human Rights (LRC), Surabaya


Congress Assembly :

R. Herlambang Perdana (Chairman of MBH, Human Rights Lecturer at University of Airlangga, Surabaya)
Hari (PGTTI, Lecturer at Basic School, Malang)
Muhammad Sin (Noodles seller, Street Vendors Organization, Surabaya)
Rinawati (PGTTI, Lecturer at School of Japanese Language)
Edi (Maspion Labour Union, Sidoarjo)

Operational Committee :

Coordinator : Hery S. (Maspion Labour Union)
Vice Coordinator : Widihadi (East Java Peasant Organization)

Lawyer/Advocacy Division : Andie Hermawan (Legal Resource Center)

Women Empowerment Division : Maharani St. Sophia

Labour Rights Division : Jamaluddin (Surabaya Labour Forum)


In Bahasa Indonesia


PERKUMPULAN MASYARAKAT BANTUAN HUKUM INDONESIA - MBH

perkumpulan masyarakat bantuan hukum jawa timur atau biasa disebut MBH

adalah sebuah organisasi berbasiskan kemandirian gerakan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan keadilan sosial lebih luas

dirintis sejak tahun 2001, melalui pra-Kongres pada Agustus 2003, dan Kongres Pertama di Surabaya pada Maret 2004. Perkumpulan ini terdiri dari 30 lebih organisasi rakyat, seperti organisasi tani, serikat-serikat buruh, komunikasi nelayan, koalisasi rakyat miskin kota (PKL, pemulung, sopir, warga stren kali, dll), guru tidak tetap, akademisi, dan sejumlah organisasi non-pemerintah, dengan keanggotaan 558.000 jiwa di 22 kabupaten di jawa timur

BERITA-BERITA PERKUMPULAN MBH


Selasa, 17 Jan 2006,

Buruh Jebol Pagar Gubernuran

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=207280

SURABAYA - Kemarin, ribuan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan. Mereka menuntut agar Gubernur Imam Utomo merevisi keputusan soal UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang dinilainya terlalu kecil.Massa mulai tiba di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 09.30.

Sama seperti unjuk rasa 20 Desember 2005 lalu, mereka berasal dari berbagai kota di Jatim, seperti Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Malang.Berdasarkan rilis dari Koalisi Buruh dan Rakyat Jawa Timur Menggugat, ada 45 elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat yang tergabung dalam aksi itu.

Akibat aksi itu, beberapa ruas jalan di kota Surabaya terjadi kemacetan. Buruh meminta agar gubernur menaikkan UMK dari Rp 655.500 (untuk ring 1) menjadi Rp 820.000 hingga Rp 870.000.Setelah berorasi selama setengah jam, sekitar 30 perwakilan mereka ditemui oleh Asisten III Pemprov Endro Siswantoro, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim; Heri Wiyanto, kepala Bakesbang Linmas Jatim; Ali Syahroni, Kabiro Kesra; dan Soejono, kadisnaker Jatim yang juga wakil Dewan Pengupahan. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak bisa dicapai kesepakatan.Sebab, selain mereka tidak berhak mengambil keputusan, sebelum mengubah UMK perlu survei ulang. "Anda tahu sendirilah kalau survei itu juga membutuhkan waktu lama.

Terutama dalam hal koordinasi dengan pihak terkait," ujar Endro Siswantoro.Namun Perwakilan pengunjuk rasa tidak mau tahu. Mereka menginginkan agar keputusan merevisi UMK itu bisa dilakukan saat itu juga. Bahkan mereka meminta gubernur segera menemui massa. "Kita ingin Gubernur hadir di sini dan memutuskan sekarang," ujar Rudi perwakilan dari FNPBI. "Kasihan kawan-kawan kita yang menunggu di luar sejak tadi pagi hingga kehujanan," imbuhnya.Karena hearing mulai berlangsung panas, akhirnya Endro memberikan tawaran bahwa Gubernur berjanji akan merevisi, tetapi tidak saat itu, melainkan 31 Januari nanti. "Kita akan merevisi, tapi akan kita lakukan akhir Januari mendatang," ungkap pria berkacamata itu.

Namun, perwakilan tetap tidak setuju. Mendengar tidak adanya hasil keputusan dalam rapat itulah massa mulai memanas. Mereka mulai mencoba merengsek masuk untuk menjebol pintu gerbang Kantor Gubenuran yang dijaga puluhan polisi. Sehingga, bentrokan antara peserta aksi dengan aparat tidak dapat dihindarkan. Sekitar sepuluh buruh mengalami luka. Kondisi serupa juga dialami petuas. Setidaknya ada 10 aparat kepolisian yang mengami luka ringan di tangan dan kaki. Aksi saling dorong tersebut akhirnya mereda pada pukul 18.00. Sebab dalam surat pemberitahuan pada pihak kepolisian buruh hanya berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa dari pukul 09.00 hingga 18.00. Terkait dengan insiden itu, membawa enam demonstran ke Mapolwiltabes Surabaya. Hingga tadi malam, enam orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi."

Enam orang itu kami mintai keterangan sebagai saksi, karena belum ada indikasi mengenai pelanggaran hukum. Namun, jika terbukti melanggar hukum, maka kami tak akan segan-segan untuk memprosesnya," ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar.Sementara itu, Gubernur Jatim Imam Utomo menyatakan, dirinya sengaja tidak menemui para buruh. Sebab, dia tetap berpegang pada hasil pertemuan dengan 24 elemen serikat buruh di rumah dinasnya Jalan Imam Bonjol, 12 Januari lalu. Kesepakatannya adalah, penentuan UMK dilakukan setelah ada survei Kebutuhan Hidup Minimal (KHM). Dia menjanjikan, keputusan itu paling lambat 20 Januari mendatang.

Ribuan Pekerja Tolak UMK 2006

Selasa, 20 Desember 2005, http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=227122&kat_id=6


SURABAYA -- Ribuan pekerja dari berbagai elemen yang tergabung dalam Buruh Jatim Menggugat (BJM), menggelar aksi penolakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2006, di kantor gubernur Jl Pahlawan, Surabaya. Mereka menuntut Gubernur Jatim, Imam Utomo merevisi SK No 188/286/KPTS/013/2005 tentang Penetapan UMK.
Menurut mereka, penetapan UMK 2006, tidak memperhatikan besaran usulan komisi pengupahan sehingga kenaikannya hanya 13,5 hingga 19 persen dari UMK 2005. Mereka pun mengancam akan menginap jika UMK 2006 tidak segera direvisi.


Aksi mereka menyebabkan berbagai kemacetan arus lalu lintas di Kota Surabaya. Aksi yang digelar di sepanjang Jl Pahlawan dari depan kantor gubernur hingga kantor PT Pelni, diikuti puluhan elemen buruh dari Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik. Bahkan, ada empat perusahaan di Rungkut yang seluruh pekerjanya mengikuti aksi. Masing-masing UD Solihin, PT Chiyoda, PT Inpex dan PT Rajasa. Begitu juga dengan PT Maspion IV, hampir semua pekerjanya ikut aksi.

Massa yang sebelumnya hanya berkumpul di badan jalan depan kantor gubernur, meluber hingga badan jalan sisi barat. Praktis kendaraan yang melaju dari utara terhenti. Untungnya polisi cepat tanggap sehingga luberan massa dapat dirapatkan lagi. Polisi pun membentuk pagar betis.

Aksi terus berlanjut. Bahkan, massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Tebu, Tembakau dan Gula (TG) Lumajang dan Jember, terus berdatangan. Terlihat pula buruh dari Pasuruan, Mojokerto dan Sidoarjo. ''Kami perkirakan nantinya terkumpul 20 ribu pekerja. Dari Surabaya saja ada 8-10 ribu pekerja,'' kata Ketua DPC SP-LEM SPSI Surabaya, Gunawan Basri. Kehadiran pekerja dari daerah itu semakin memacu semangat massa. Sambil bernyanyi-nyanyi, mereka juga minta bertemu dengan Gubernur Imam Utomo untuk melakukan dialog.
Mereka juga menggelar spanduk-spanduk berisi hujatan kepada penetapan UMK 2006. Di antaranya, 'Tolak SK Gubernur UMK 2006'. 'Batalkan Demi Buruh', 'Cak Imam Elengo Karo Buruh', 'Buruh Menggugat SK Gubernur dan Sing Penting UMK Naik 25 persen'.
''Tidak ada kata tidak. Gubernur harus mencabut SK UMK dan merevisinya sesuai dengan besaran usulan UMK komisi pengupahan kota/kabupaten. UMK sekarang ini upaya pemelaratan buruh,'' tegas Ketua Forum Buruh Surabaya (FBS), Jamaludin.

Namun, para buruh itu tak berhasil menemui gubernur. Mereka tak tahu jika Gubernur Imam Utomo sedang rapat paripurna pandangan akhir raperda PT Jatim Graha Utama di gedung DPRD Jatim. Usai paripurna, Imam mengatakan tidak akan menemui para buruh yang berdemo. Ia menegaskan tidak keberatan mencabut SK UMK 2006 dan siap merevisinya dengan syarat usulan itu dilakukan oleh bupati/wali kota beserta komisi pengupahan, bukan dirinya.(edo/ita )


UMK JATIM 2005 MASIH BERDASAR KHM KARENA KEPPRES BARU BELUM TERBIT


Posted on Monday, November 29 @ 10:51:12 WIT by adminJatim.go.id - http://www.lib.unair.ac.id/modules.php?name=News&file=article&sid=142&PHPSESSID=70d841282e40930a865c74d79ef56c75

Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota Propinsi Jatim 2005 masih berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum. Hal ini dikarenakan Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen),dan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru belum terbit. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menginstrusikan memakai aturan yang lama yakni berdasarkan KHM. Dan menunggu ketentuan dari Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (DPPN). Kalau mereka (buruh) ingin unjuk rasa, itu adalah hak masyarakat.Demikian kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prop Jatim, Ir Moh Djaelani MM ketika dihubungi di kantornya, Jumat (26/11).

Menanggapi tuntutan unjuk rasa sekitar 30 orang buruh dan mahasiswa di depan Gedung Grahadi Surabaya, pagi tadi, lebih lanjut Djaelani menjelaskan, penentuan UMK Jatim 2005 ini juga telah dibicarakan bersama antara unsur Tripartit (serikat perburuhan, pengusaha dan pemerintah). Jika ada keberatan mengenai UMK ini, pihaknya mempersilahkan serikat pekerja maupun pengusaha mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota setempat, kemudian diteruskan ke Gubernur sepuluh hari sebelum 1 Januari 2005 atau 20 Desember 2004 (H-10).
Pagi tadi pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Buruh Mahasiswa Surabaya (FBMS) dan Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) Jatim, merasa kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jatim 2005 yang sebesar rata-rata 6,67% tidak objektif dan realistis serta tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh.Menurut Juru bicara FBMS dan MBH Jatim, Jamaludin ditemui di sela-sela aksi, Gubernur Jatim Imam Utomo melalui SK.188/263/KPTS/013/2004 telah menetapkan UMK untuk Jatim naik rata-rata 6,67%. Hal itu jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya nilainya semakin menurun.

“Ini sangat ironis karena kenyataan di lapangan menunjukkan harga kebutuhan hidup buruh terus merangkak naik. Kebutuhan hidup buruh yang terus naik dan makin mahal, seperti beras, gula, telur, minyak, biaya transportasi, biaya pendidikan, biaya sewa rumah/kos, biaya kesehatan, tarif listrik, air, telepon dan BBM,” kata Jamaludin dalam orasinya.Dia juga menilai penetapan UMK Jatim 2005 ini yang merupakan Keputusan Gubernur adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan cacat hukum, karena sigi dari Komisi Pengupahan di tingkat kabupaten/kota yang dijadikan pedoman oleh gubernur ternyata menggunakan standar KHM.

“Sehingga proses penentuan UMK jelas bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR XVII/1998, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,” imbuhnya.Mereka menuntut Pemprop mau merevisi SK Gubernur Jatim No 188/263/KPTS/013/2004 tentang Penetapan UMK Jatim 2005, DPRD Jatim melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan UMK Jatim 2005 dan menyerukan kepada semua elemen khususnya Serikat Pekerja untuk menolak SK Gubernur tersebut.(tok)

RATUSAN MAHASISWA DAN RAKYAT ‘KEPUNG’ GEDUNG DPRD JATIM

-Berita Politik - Dinas Informasi dan Komunikasi, 31-08-2004 15:03 WIB - http://www.jatim.go.id/news.php?id=2036&t=044308

Acara peresmian pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Jatim masa jabatan 2004-2009 pada hari ini, diwarnai aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di luar gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya. Acara peresmian pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Jatim masa jabatan 2004-2009 pada hari ini, diwarnai aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di luar gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya.

Mereka adalah gabungan beberapa elemen mahasiswa dan rakyat yang ingin melakukan kontrak politik dengan anggota dewan yang baru. Pengunjuk rasa ini terdiri dari Perkumpulan Masyarakat Bantuan Hukum Jatim (Gabungan Organisasi Petani, Nelayan, Buruh, Pedagang dan LBH Surabaya) Paguyuban Jukir Jayabaya (PJJ), Forum Buruh Surabaya (FBS), Left Democration Force (LDF), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jatim, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Rakyat Miskin Kota (Ramiskot) SurabayaKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jatim, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITS, Eksekutif Mahasiswa (EM) Unibraw Malang, BEM Unair (BEM Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Sastra dan MIPA), Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Unair, BEM Poltek Malang dan Ikatan Mahasiswa Madura (IMM) Unitomo Surabaya.Mulai pukul 09.00 pagi, pengunjuk rasa sudah melakukan orasi untuk membangkitkan semangat rekan-rekannya.

Mereka secara bergantian berdiri di depan, untuk meneriakkan tuntutan kepada anggota dewan. Meskipun cuaca Kota Surabaya hari ini begitu panas, tidak memupuskan semangat pengunjuk rasa yang minta dipertemukan dengan para anggota dewan untuk menyalurkan aspirasinya. Semua pagar pintu masuk dan pintu keluar gedung DPRD Jatim, \'dikepung\' oleh pengunjuk rasa, agar bisa mencegat anggota dewan yang akan pulang selesai pelantikan, untuk menandatangani kontrak politik.

Koordinator lapangan (Korlap) Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) Jatim, Hery ditemui di sela-sela aksi mengatakan, pihaknya akan mengutuk keras terjadinya pelanggaran HAM, berupa perlakuan tidak manusiawi, merendahkan martabat kemanusiaan (pembodohan rakyat) dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Dinas Pendidikan atau pemerintah terhadap hak atas pendidikan gratis rakyat yang bisa diakses tanpa terkecuali dan diskriminasi.“Kami juga mendesak pemerintah dan DPRD Jatim periode 2004-2009 untuk mengevaluasi dan memprioritaskan program pada sektor pendidikan itu sendiri. Juga, kewajiban memangkas bentuk komersialisasi pendidikan yang menindas rakyat miskin, serta melakukan transparansi dalam setiap kebijakan,” ujarnya bersemangat.

Lain halnya dengan, Penasehat Persatuan Jukir Jayabaya (PJJ) Fitroni, yang menuntut kepada anggota dewan agar dicabut dan dibatalkannya SK Gubernur No:188/201/KPTS/013/2002 tentang persetujuan pelaksanaan kerjasama pemungutan retribusi parkir berlangganan dengan pemkot/pemkab di Jatim. \"SK Gubernur ini telah menyimpang dari HAM tentang kebebasan bekerja karena hak Jukir terancam di-PHK,\" ujarnya.Sayangnya, unjuk rasa mahasiswa ini diwarnai aksi anarkhis dan terjadi pemukulan aparat kepolisian terhadap mahasiswa.
Berdasarkan pengamatan di lapangan oleh Jatim News Room, awal mula terjadinya bentrokan antara polisi dan mahasiswa ini, ketika pengunjuk rasa dari Left Democration Force (LDF) yang sedang berorasi di depan pintu pagar tengah gedung DPRD Jatim, tiba-tiba ada oknum (provokator) yang memprovokasi memukul terlebih dahulu mahasiswa. Melihat rekannya ada yang dipukul, solidaritas mahasiswa terbangun untuk membalas memukul oknum tersebut. Kemudian, terjadilah aksi kejar-mengejar aparat kepolisian berseragam preman dengan mahasiswa. Akibatnya, empat orang mahasiswa diamankan oleh aparat kepolisian di pos keamanan DPRD Jatim (dekat lahan parkir tamu).

PEMERINTAH SBY-KALLA MENUNJUKKAN WATAK ASLINYA : "LEBIH MEMENTINGKAN PEMILIK MODAL DARIPADA RAKYAT"

Persatuan Perjuangan Rakyat Tergusur (PERPRES)Pusat Informasi : Jl. Gubeng Kertajaya IX-G No. 17 Surabaya telp. 5014092 http://www.walhi.or.id/kampanye/psda/050615_tlkperpres36_jtm_/

Salam perjuangan dan tolak penggusuran!Perpres No.36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah disahkan pada tanggal 3 Mei yang lalu. Isi Perpres tersebut, bila dipahami secara mendalam, adalah alat efektif untuk praktek penggusuran paksa, karena materi peraturan presiden ini, telah menyediakan dasar hukum bagi pencabutan hak rakyat atas tanah maupun bangunan. Peraturan Presiden ini, memberikan otoritas atau wewenang kepada Presiden SBY untuk mencabut hak atas tanah, dan masyarakat disediakan waktu sampai 90 hari sebelum digusur paksa atas nama pelaksanaan pembangunan. Artinya, tidak ada ketentuan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum dan pemberitahuan secara jelas tentang tata ruang yang akan direkomendasikan oleh pemerintah dan tanpa partisipasi atau konsultasi publik.Apabila dicerna lebih dalam, semestinya masyarakat yang menentukan jenis pembangunan apa yang sesuai kebutuhan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan masyarakat harus tahu konsep tata ruang wilayah dan peruntukannya bagi pembangunan yang adil untuk masyarakat. Apabila masyarakat belum diberikan akses tentang hak atas pembangunan yang adil dan sesuai keinginan masyarakat, pemerintah tidak berhak untuk menyelenggarakan pembangunan secara sepihak Dalam

Perpres tersebut, sangat jelas bahwa Rakyat sebagai pemilik tanah adalah pihak yang akan selalu dirugikan. Dengan disahkannya Perpres 36/2005, semakin menegaskan bahwa Rezim SBY – Kalla tidak berpihak kepada Rakyat dan secara jelas telah menjadi budak kaum imperialis, boneka rezim kapitalisme global.Sebelum Perpres ini dibuat dan disahkan oleh Presiden SBY, terdapat sebuah Konferensi Tingkat Tinggi tentang infrastruktur di Indonesia yang diselenggarakan pada 18 Januari 2005. Dalam KTT Infrastruktur ini, pemerintah SBY menegaskan akan berupaya menerbitkan aturan tentang pengakuan lahan dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor asing untuk lebih jauh menanamkan dana di dalam negeri.

Artinya, sudah jelas-jelas bahwa KTT infrastruktur tersebut memfasilitasi bagi investor luar negeri untuk mencari sumber pembiayaan atau disebut menjual Indonesia dengan mengatasnamakan pembangunan dan kepentingan umum. Setelah KTT Infrastruktur tersebut, diterbitkanlah Perpres 36/2005 yang menjamin dan memastikan bagi para pemodal asing untuk bisa mendapatkan tanah yang ingin digunakan guna melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang bisa menguntungkan mereka. Dari sini dapat diprediksi bahwa akan terjadi banyak penggusuran paksa yang mengatasnamakan kepentingan umum, yang pada kenyataannya adalah kepentingan para investor yang mengembangkan modalnya di Indonesia untuk kepentingan pribadi. Dapat dikatakan bahwa Perpres ini sangat represif dan berpihak kepada kepentingan investor atau pemodal asing.Di Jawa Timur, khususnya, sudah dapat dilihat apa saja rencana pemerintah bersama para pemodal mengimplementasikan hasil infrasructur summit. Ada sekitar 20 proyek investasi yang akan membawa dampak penggusuran bagi masyarakat. Mulai dari rencana jalan lingkar selatan, jalan tol tengah kota Surabaya, jalan tol Gempol - Malang, proyek-proyek waduk yang akan menggusur petani, pelabuhan, dermaga baru yang akan meminggirkan nelayan dari wilayah tangkapannya dan proyek-proyek pipanisasi perusahaan pertambangan yang akan melakukan eksploitasi di Jawa Timur (Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Madura, dan Sidoarjo), juga rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Sampang dan Sumenep Di Surabaya, proses pembangunan Tol Tengah Kota, dengan perangkat Perpres 36/2005 ini semakin mengamini penggusuran lebih dari 15.000 KK. Apalagi dengan dukungan pemerintahan daerah yang telah menyiapkan perda RTRW yang berkenaan dengan tata ruang dan wilayah. Pada sisi lain, korban penggusuran tidak pernah diberikan rumah layak dan kebutuhan dasar lainnya sebagai warga negara.

Terdapat banyak dampak buruk yang mengancam, jika Perpres 36/2005 ini dilaksanakan, di antaranya:

- Atas nama “pembangunan kepentingan umum,” Perpres ini memberi kewenangan kepada Presiden untuk mencabut hak rakyat atas tanah sehingga memicu penggusuran di mana-mana.- -Akan bertambahnya konflik agraria/sengketa tanah di kota, desa bahkan kampung-kampung pedalaman. Konflik ini jelas akan diwarnai makin tingginya kekerasan yang dilakukan aparat negara.
- Akan mengukuhkan sistem tuan tanah bagi pemilik modal untuk melakukan penghisapan terhadap tanah dan kekayaan alam yang menyebabkan krisis dan memperparah perilaku inkonstitusional penguasa di sektor agraria.
- Akan mempermudah jual beli tanah untuk kepentingan investasi dan industrialisasi yang memihak pemodal besar karena tanah diperlakukan sebagai barang dagangan/komoditas, bukan dipahami punya nilai sosial dan budaya.
- Akan mengurangi kesempatan rakyat untuk menguasai dan memiliki tanah sehingga rakyat tidak mampu menjalankan produksi untuk meningkatkan kesejahteraannya.
- Akan mempercepat pelepasan hak atas tanah dari rakyat yang memicu pemusatan penguasaan tanah di tangan ”tuan-tuan tanah” yang dekat dengan kekuasaan.
- Akan melipatgandakan alih fungsi lahan produktif pertanian ke bukan pertanian yang dapat mengancam keberlanjutan dan kedaulatan pangan.
- Akan mempermudah eksploitasi dan perusakan atas tanah dan kekayaan alam yang dapat memperparah laju kerusakan lingkungan hidup.Perlawanan dalam rangka pencabutan Perpres ini telah dilakukan banyak masyarakat, di antaranya di Aceh, berkenaan dengan program rekonstruksi Aceh tentang pembangunan kembali di Aceh. Penolakan ini juga dilakukan oleh beberapa kelompok elemen masyarakat di Jakarta, Makassar, Semarang, Palembang, Jogjakarta, Purwokerto, Palu, Bengkulu, Medan, Balikpapan, Pontianak, dan semua elemen masyarakat yang tidak menginginkan Perpres ini karena akan terjadi banyak penggusuran yang mengatasnamakan kepentingan umum dan akan terjadi banyak konflik perebutan tanah antara Negara dengan masyarakat dan jelaslah bahwa masyarakat yang menjadi korban.

Untuk itu, kami dari Persatuan Perjuangan Rakyat Tergusur (Perpres) menyatakan:

- Menuntut Kepada Rezim SBY – Kalla untuk segera mencabut Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 karena terbukti peraturan tersebut tidak berpihak pada Rakyat.
- Menolak segala bentuk penggusuran atas nama pembangunan dan menuntut kepada Rezim SBY – Kalla untuk menyediakan perumahan layak untuk Rakyat.
- Menuntut untuk segera dilaksanakan Pembaharuan Agraria sesuai dengan UUPA 1960 dan mendistribusikan tanah untuk kesejahteraan rakyat.- Hapus sistem Tuan Tanah modern, seperti yang dipraktekkan oleh PERHUTANI, PTPN, dan perkebunan-perkebunan swasta lainnya.
- Menolak Privatisasi sektor-sektor kebutuhan rakyat dan menuntut Nasionalisasi Aset Negara untuk kesejahteraan Rakyat.- Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk terus membangun perlawanan dalam rangka penolakan Perpres 36/2005 dan demi perjuangan untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.Surabaya, 15 Juni 2005

Mari Berjuang Bersama : Persatuan Perjuangan Rakyat Tergusur (PERPRES)(Koalisi ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan asal usul. Untuk wilayah Jawa Timur, koalisi ini diprakarsai WALHI Jatim, SRMK, FPPI, LMND, JERIT, FAM Unitomo, PMII, Paguyuban Warga Stren, Cakrawala Timur ,LBH Surabaya, UPLINK, SA-KPPD, Perkumpulan MBH Jatim, FMK2H, PI Mojokerto, RPP Jatim, KIBAR Kediri, KAU Jatim, KATa Jatim)

JANJI PEMERINTAH MENEGAKKAN HAM HANYA LIPS SERVICE BELAKA

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=99286

Sabtu, (11/12'04)SURABAYA (Suara Karya): Janji pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan menegakkan dan menyelesaikan semua kasus HAM termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat kecil, dalam program 100 hari kerjanya, dianggap hanya sekedar lips service belaka.

Pemerintahan sekarang ini juga dituding masih menjadikan hukum sebagai simbol belaka dan hukum hanya dijadikan sebagai alat yang sah bagi penindasan rakyat dan hanya berlaku bagi rakyat. Bukan untuk kalangan elit penguasa dan kaum pemodal.
Kecaman itu terlontar saat belasan aktifis Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) IAIN Sunan Ampel Surabaya menggelar aksinya di depan rektorat kampus setempat, Jumat (10/12). Dalam aksi yang dimotori Toha Maksum itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk mengadili mantan Presiden Suharto dan mengusut tuntas pelanggaran HAM di Aceh, Papua, Bojong dan Kasus Munir.

Sementara aksi unjukrasa dengan thema serupa juga digelar sejumlah elemen massa di depan gedung DPRD Kota Surabaya dan depan Gedung Negara Grahadi. Selain menyerukan aspirasi serupa, mereka menggelar aksi lengkap dengan sejumlah spanduk dan poster itu juga menyerukan pemerintah untuk memberi perlindungan pada hak-hak warga negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Demo di DPRD Kota Surabaya kemarin diikuti sedikitnya 9 elemen massa antara lain melibatkan Forum Buruh Surabaya (FBS), Rakyat Miskin Kota Surabaya, Paguyuban Parkir Surabaya, Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia, Masyarakat Bantuan Hukum dan sebagainya. Mereka mendesak semua pihak di lingkungan Pemkot termasuk DPRD Kota Surabaya untuk ikut menegakkan HAM.

Selain menyoal polemik nasional, mereka juga mengangkat kasus pelanggaran HAM di lingkungan mereka sendiri. Antara lain tentang penggusuran warga stren Kali, penyingkiran PKL, peminggiran pedagang pasar tradisional dan sebagainya. "Padahal, peminggiran masyarakat kecil adalah pelanggaran HAM serius," ujar Korlap Aksi di DPRD Kota surbaya, Yusuf Putra.
Dalam aksinya itu, diusung pula boneka mayat yang dibungkus kain kafan sebagai perlambang duka cita atas kematian Munir, juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas pada kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi. (A-10)

GOLKAR DAN PDIP TOLAK TANDATANGANI KONTRAK POLITIK


Selasa, 31 Agustus 2004 16:17 WIB TEMPO Interaktif, Surabaya: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/08/31/brk,20040831-23,id.html

Dua partai politik elemen Koalisi Kebangsaan, Golkar dan PDIP menolak menandatangani kontrak politik yang dibuat oleh Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) Jatim dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Senin (31/8) di Gedung DPRD Jawa Timur. Alasannya konsep dalam kontrak politik tak realistik, dengan menuntut anggaran pendidikan sampai 30 persen dan biaya pendidikan gratis.Konsep kontrak politik itu berisi antara lain tuntutan dewan melakukan pengawasan, evaluasi dan pengaturan yang demokratis terhadap Program Subsidi Bantuan Minimal Pendidikan Dasar (PSBMP) serta memproses bentuk-bentuk segala praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di dunia pendidikan. Serta mengevaluasi dan mereformasi segala organ birokrasi pendidikan dan sejenisnya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Persatuan Guru Negeri (PGRI).

Mereka juga menuntut ditetapkannya anggaran pendidikan sebesar 30 persen.Menanggapi permintaan mahasiswa dan elemen masyarakat itu Edy Wahyudi, perwakilan dari Fraksi Partai Golkar mengatakan tidak sepakat dengan konsep anggaran pendidikan sampai 30 persen dan pendidikan dasar gratis dari SD-SLTA. "Yang kita sepakati biaya pendidikan 18 persen sebesar Rp 360 miliar. Tuntutannya 30 persen dan gratis Itu tak mampu kita laksanakan.Kita-kita ini dipaksa tandatangan untuk menandatangani yang kita tak mampu," kata Edy.Karena itu Fraksi Golkar tambah Edy, meminta waktu untuk mempelajari tuntutan itu. Ia mengakui pihaknya komitmen memperjuangkan anggaran pendidikan sampai 20 persen seperti diamanatkan dalam undang-undang. "Teman-teman ini belum mempelajari APBD secara keseluruhan. Bahwa persoalan pembangunan di Jatim bukan hanya melulu pendidikan, bahwa kita komit untuk pendidikan ya, tapi tak bisa semuanya diserahkan disana," paparnya.Adi Mawardi - Tempo News Room

SEBANYAK 16 LSM TOLAK UANG PESANGON ANGGOTA DEWAN DI JATIM

-Berita Politik - Dinas Informasi dan Komunikasi, 24-05-2004 06:06 WIB -http://www.jatim.go.id/news.php?id=1281

Sebanyak 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membentuk aliansi bersama untuk menolak uang pesangon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan adanya fakta bahwa DPRD Provinsi Jatim telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004.Sebanyak 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membentuk aliansi bersama untuk menolak uang pesangon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan adanya fakta bahwa DPRD Provinsi Jatim telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004, dimana terdapat anggaran bantuan transpor anggota DPRD Provinsi Jatim sebesar Rp 20,97 miliar.Keenam belas LSM tersebut adalah LBH Surabaya, Malang Corruption Watch, L-Sikat Probolinggo, Blitar Corruption Watch, Rakyat Miskin Kota (Ramiskot) Surabaya, Perkumpulan Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) Jatim, Forum Buruh Surabaya, Centre Policy Public Studies (CPPS), Pusham Ubaya, Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Surabaya (MARAKS), Pro Poor Budget Network, Polwatch Jatim, LPM Manifest FH-Unibraw Malang, FAP Surabaya dan IDS Malang.\"Fakta adanya anggaran pesangon dewan ini menunjukkan secara telanjang \'nafsu besar\' anggota DPRD, baik kota/kabupaten maupun Provinsi di Jatim untuk memperkaya dirinya sendiri maupun kelompoknya dengan mengambil uang rakyat melalui pesangon dewan/uang purna tugas/tali asih atau dengan nama dan dalih yang lain.,\" kata Athoillah, SH, Koordinator Aliansi Bersama Menolak Pesangon Dewan (ABMPD) ditemui saat akan melakukan hearing (dialog) dengan dewan di gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Senin (24/5) siang.

Adanya anggaran pesangon dewan tersebut tidak hanya terjadi di DPRD Provinsi Jatim, Athoillah menguraikan fakta-fakta di daerah dalam pengalokasian uang pesangon dalam APBD 2004, yakni DPRD Kabupaten Gresik mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk pesangon anggota dewan (Rp 20 juta per orang), DPRD Kota Malang mengalokasikan uang pesangon sebesar Rp 1,6 miliar (Rp 35 juta per orang).Selanjutnya, DPRD Kabupaten Madiun meminta pesangon uang sebesar Rp 100 juta per orang, dalam perkembangannya Pemkab Madiun menganggarkan Rp 1,125 miliar (Rp 25 juta per orang), DPRD Kabupaten Magetan menginginkan uang pesangon Rp 25 juta per orang dan DPRD Kabupaten Sidoarjo menganggarkan uang pesangon sebesar Rp 30 juta per orang dalam tahun anggaran 2004.\"Aliansi menilai bahwa \'nafsu besar\' mereka ini tidak diikuti dengan prestasi politik yang telah dicacatkan oleh DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. Catatan perihal kinerja dan kerja anggota dewan periode 1999-2004 menunjukkan rapor merah dan banyaknya kegagapan dan kegagalan dewan melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat secara maksimal,\" tegas aktivis LBH Surabaya ini.Aliansi, menurut dia, juga menyayangkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 903/869/SJ mengenai penolakan terhadap anggaran dewan di daerah Sumatera Barat tertanggal 8 April 2004 lalu yang masih terlihat sektoral berdasarkan geografi atau wilayah semata. \"SE Mendagri tersebut seharusnya tidak bersifat sektoral di Sumatera Barat, akan tetapi harus diberlakukan di seluruh Indonesi,\" ujarnya.

Athoillah mewakili Aliansi menyatakan sikap untuk menuntut Mendagri Hari Sabarno menolak adanya uang pesangon anggota DPR dan atau DPRD di seluruh Indonesia, dan mendesak untuk segera mengganti PP 110 tahun 2000 tentang Keuangan Dewan, guna adanya kepastian hokum yang jelas dan tegas. Dan Aliansi juga mendesak seluruh lembaga eksekutif, baik di tingkat Provinsi, kota/kabupaten se-Provinsi Jatim dan DPRD Provinsi se-Indonesia untuk tidak mencairkan uang untuk pesangon dan mengalihkannya untuk anggaran rakyat miskin.

\"Kami juga mendesak kejaksaan dan lembaga-lembaga lain yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan korupsi di tubuh dewan dengan mengacu pada Jurisprudensi putusan Hakim Pengadilan Negeri Padang,\" katanya.Sampai berita ini diturunkan, sekitar 20 orang perwakilan tidak berhasil menemui anggota dewan di DPRD Provinsi Jatim untuk melakukan audiensi. Menurut Taufik, Staf Humas di DPRD Provinsi Jatim ketika dihubungi, karena anggota fraksi sedang melakukan rapat, ketika Aliansi meminta untuk audiensi. \"Kami meminta Aliansi untuk menunggu anggota dewan yang sedang rapat, tetapi mereka memilih meninggalkan tempat. Mereka berjanji akan datang besok (25/5) untuk melakukan audiensi,\" ujarnya.(tok)


ORGANISASI PELAKSANA MANDAT
DAN MAJELIS PEKERJA KONGRES


(maaf.. Masih dalam tahap perbaikan website)



Maharani St. Sophia
(Koordinator Pembelaan Hak-Hak Perempuan MBH)


















Jamaludin
(Koordinator FBS-Forum Buruh Surabaya)




Andie Hermawan
(Koordinator Advokasi MBH)




R. Herlambang Perdana Wiratraman
(Koordinator Majelis Pekerja Kongres-MBH)





















Amir Makhmud (Koordinator Forum Komunikasi Tani Sumberanyar Pasuruan/
Pengurus Papanjati)




PERNYATAAN PUBLIK

KELOMPOK KERJA PEMBARUAN HUKUM
JAWA TIMUR


Hentikan Pembusukan Hukum di Jawa Timur,Tegakkan Supremasi Hukum untuk rakyat dengan Hukum yang aspiratif berbasis sosial kerakyatan, demokratis dan menjamin Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya

Mendekati Peringatan 60 Tahun Indonesia merdeka ternyata Rakyat merasakan hukum di Jawa Timur belum adil dan tidak berorientasi untuk mensejahterakan rakyat tapi yang nampak dipermukaan adalah hukum yang korup, hukum yang menindas rakyat dan hukum yang berwatak neoliberal. Buruknya kondisi hukum di Jawa Timur ditandai dengan maraknya kasus korupsi, penggusuran rakyat miskin kota, perburuhan, pendidikan, perlindungan konsumen, perlindungan jurnalis, masyarakat adat dan penyandang cacat.

Respon Negara baik eksekutif, legislative dan yudikatif untuk mengatasai kondisi hukum yang ada ternyata masih jauh dari harapan. Hal tersebut dapat dilihat dari Praktek penyelenggaraan Negara yang masih buruk dan belum efektifnya kinerja aparat penegak hukum terutama kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Otonomi daerah yang memberi peluang untuk membuat hukum yang berupa peraturan daerah(Perda) dan Peraturan atau Keputusan kepala daerah ternyata belum dilakukan dengan baik justru produk hukum yang dihasilkan selama ini sering ditolak oleh rakyat karena proses pembuatan yang tidak transparan dan partisipatif, sehingga menghasilkan sejumlah kebijakan-kebijakan yang tidak aspiratif dan tidak menjamin hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat.

Jika pembusukan hukum dibiarkan maka akan terus membuat rakyat sengsara dan mengancam transisi demokrasi, oleh sebab itu kami medesak :

1. Gubernur dan DPRD Jawa Timur untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebebasan Informasi di Jawa Timur.

2. Mendesak Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur termasuk aparat hukum terutama kepolisian, kejaksaan dan peradilan untuk segera memperbaiki kondisi hukum didaerah dengan membuat dan melaksanakan hukum yang aspiratif berbasis sosial kerakyatan, demokratis (transparansi, partisipasi, akuntabilitas) dan menjamin Hak Asasi Manusia(HAM) terutama hak ekonomi, sosial dan budaya.

3. Mendesak PT.Jasa Marga,PemProp Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya untuk membatalkan rencana penggusuran terhadap warga (seribu satu malam ) Kel. Dupak Rw V Bangunrejo Kec. Krembangan Kota Surabaya, sebelum ada solusi yang manusiawi berupa relokasi tempat tinggal, jaminan pendidikan dan kesehatan serta jaminan hak atas pekerjaan.

Surabaya, 14 Agustus 2005


Kelompok Kerja Pembaharuan Hukum Jawa Timur

( MBH JATIM, SA-KPPD, MCW, Wuri Handayani, Warga 1001Malam-Dupak Sby )

Juru Bicara : Wuri Handayani

OPINI ANGGOTA MBH


Raperda RTRW Surabaya, Untuk Siapa ?
Oleh : Maharani Siti Shopia

Rencana Pemerintah Kota Surabaya mengesahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai banyak pihak sarat dengan kepentingan. Raperda RTRW justru akan melahirkan penggusuran. Ide relokasi sebagai solusi penggusuran akibat pelaksanaan Raperda RTRW ini pun ditolak oleh Koalisi Rakyat Korban RTRW (Kompas,21/9).


Ada beberapa hal yang cukup mendasari raperda RTRW Surabaya ini layak untuk ditolak, yakni, pertama, proses pembahasan raperda tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat. Padahal dalam Pasal 4 Undang-undang No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, dan berhak berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kedua, raperda ini sarat dengan kepentingan pemodal dibandingkan untuk kesejahteraan masyarakat kota. Dalam sebuah seminar disebutkan 90 persen pembangunan dalam raperda ini digunakan untuk akses perdagangan dan fasilitas investor. Ketiga, Pemkot Surabaya belum menunjukkan niat baik untuk melestarikan lingkungan. Pasal 35 Raperda RTRW menyebutkan “proporsi luas ruang terbuka hijau diarahkan dan diupayakan secara bertahap sebesar 20 persen dari luas wilayah kota”. Kata ‘diupayakan’ dan ‘dilakukan secara bertahap’ jelas memberikan makna pemerintah tidak sungguh-sungguh menjamin lingkungan sehat bagi masyarakat.

Jika setiap lahan digunakan untuk industri dan perdagangan, maka tidak ada lagi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Ini bukti nyata Pemkot Surabaya tidak memiliki sense of crisis ekologis. Apalagi salah satu ruh dalam Raperda ini adalah implementasi visi kota Surabaya, yaitu “menuju Surabaya Metropolitan sebagai kota jasa dan perdagangan yang nyaman, berdaya, berbudaya, dan berkeadilan”. Visi ini cenderung menjadikan kota Surabaya sangat neoliberalis, yang hanya menjadikan rakyat sebagai lokomotif pembangunan dan menyeretnya pada penderitaan.

Hak Rakyat

Hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia internasional. Ini terangkum dalam international covenant on economic, social, dan cultural rights (ICESCR) yang berlaku pada 1976. ICESCR mengatur kewajiban negara dalam usaha memajukan (to promote), menegakkan (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak yang masuk dalam kategori ekonomi, sosial, dan budaya. Hak atas hidup yang layak menjadi salah satu bagian dalam kovenan tersebut.

Taraf hidup yang layak adalah kondisi yang memungkinkan masyarakat untuk berkembang. Indikatornya berupa :(1) perumahan layak huni (2) suasana kenyamanan dalam bertempat tinggal, (3) bebas dari rasa takut,(4) jaminan perlindungan atas tempat tinggal,(5) jaminan perlindungan atas hak milik, (6) ketersediaan udara sehat untuk dihirup, dan (7) ketersediaan air bersih untuk dikonsumsi.

Fakta yang ada, akses tersebut lebih banyak dikuasai kelas menengah atas yang cenderung berkolusi dengan kekuasaan. Paradigma seperti ini akan banyak merugikan rakyat. Masyarakat kelas bawah hanya menjadi komoditi pembangunan dan korban pemiskinan dari dampak pembangunan yang tanpa perasaaan. Upaya pembohongan publik yang dibalut dengan kata ‘penertiban’, ‘penataan’, ‘pemerataan’ hanya akan menjadi modus yang ujung-ujungnya adalah penggusuran dan pengusiran paksa terhadap masyarakat. Apalagi kesan selama ini terlihat sekali raperda RTRW ‘berlindung’ pada Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sampai saat ini masih menuai protes dari masyarakat.


Tak pelak, pemerintah harus berparadigma pembangunan kerakyatan. Sebuah paradigma yang membuka partisipasi produktif masyarakat, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pembangunan. Peningkatan partisipasi produktif memperluaskan akses masyarakat terhadap faktor produksi. Semakin tinggi tingkat akses tersebut, semakin tinggi pula kemampuan masyarakat merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan.
Tidak berlebihan kiranya jika raperda RTRW wajib ditunda dan pemkot Surabaya harus kembali menggunakan mekanisme komunikasi yang baik pada masyarakat korban. Jika ini tidak dilakukan dan raperda RTRW “dipaksa” disahkan, bukan hal mustahil akan membahayakan masyarakat, terutama mereka yang terkena dampak langsung pada unit pembangunan yang diatur dalam raperda ini.

Akhirnya, substansi raperda RTRW yang tidak memasukkan kepentingan masyarakat yang potensial tergusur hanya menjadi bom waktu saja. Jika raperda ini disahkan tanpa melakukan revisi ulang terhadap dampak sosialnya, bisa dipastikan banyak masyarakat yang kehilangan akses keadilan. Padahal kewajiban pemkot Surabaya untuk memberi ruang bagi masyarakatnya untuk berpatisipasi aktif tanpa harus dipinggirkan. Jika raperda RTRW ini melupakan misi kerakyatan tersebut, pantaslah untuk kita tanyakan untuk siapakah raperda RTRW tersebut? *


Kapan Petani tak Lagi Miskin?
Oleh : Maharani Siti Shopia


Rawan Pangan sempat jadi kerisauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga, presiden menggulirkan program revitalisasi pertanian, 11 Juni lalu. Tapi, anehnya, hingga kini tak jelas apa langkah operasional program tersebut. Idealnya dirumuskan hingga tingkat kota atau kabupaten. Saya pesimis, persoalan manajemen pertanahan, infrastruktur, ketahanan pangan hingga perdagangan internasional bisa diatur dan dituangkan dalam peraturan presiden dalam waktu dekat ini.


Tak aneh, kalau program tersebut terrnyata hanya sebatas retorika. Betapa tidak, belum tuntas masyarakat membayangkan bagaimana rancangan itu dibuat, kemana arah rancangan itu dan apa yang diperoleh petani setelah itu, malah justru pemerintah telah membuat kebijakan baru yaitu membuka keran impor beras dan rencana impor gula. Padahal, kebijakan itu bisa memiskinkan petani. Ironis memang kalau dilihat program revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan yang dicanangkan presiden itu sebenarnya menekankan terhadap upaya percepatan perubahan kondisi petani menjadi lebih sejahtera dan penghormatan terhadap profesi petani.

Saat ini, Presiden sudah menyetujui impor beras sebanyak 70.050 ton. Impor yang akan dikapalkan di pelabuhan Vietnam, seperti yang diberitakan berbagai media, kelebihan muatan hingga 77.000 ton. Malah, Dow Jones, melansir pengapalan impor beras ini sudah berlangsung berbulan-bulan, dengan jumlah muatan yang sama. Wah, misterius sekali! Kebenaran berita ini harus benar-benar ditelisik. Pemerintah harus bertanggungjawab memberikan klarifikasi jangan membodohi masyarakat.

Terlepas dari soal misteri ini, menurut saya, lahirnya kebijakan impor beras dan rencana impor gula semakin memperkuat kekhawatiran petani terhadap adanya rencana revitalisasi yang dinilainya setengah hati, atau sebenarnya Cuma retorika itu. Upaya revitalisasi yang diharapkan dapat memberi angin segar terhadap penyelesaian masalah petani justru hanya akan melukai petani, dan memiskinkan mereka.

Padahal, banyak persoalan petani yang masih menggantung. Contohnya, konflik pertanahan yang menjadikan petani tidak punya lahan, sampai dengan kebijakan harga pupuk yang mencekik petani dan kebijakan pasar yang tidak berpihak petani. Sudah bisa dipastikan, persoalan ini hanya akan menyengsarakan kaum tani.

Berbagai kesulitan dan persoalan yang dialami petani selama ini sangat ironis terjadi ditengah semboyan negeri agraris yang konon ‘gemah ripah roh jinawi’. Faktanya, kurang lebih 102 kasus konflik pertanahan hak milik petani yang terjadi di Jawa timur berdasarkan data Paguyuban petani Jawa Timur (PAPANJATI) masih belum terselesaikan. Ditengarai, sejumlah kasus tersebut sudah terjadi puluhan tahun dan baru terungkap sejak tahun 1998. Sampai saat ini tidak pernah terselesaikan dengan baik. Belum lagi persoalan pensuplaian bahan dasar yang sangat merugikan petani karena harus berhadapan dengan preman pasar, sampai dengan penekanan harga bahan pada saat panen. Kalau saja upaya revitalisasi tersebut bertujuan untuk mensejahterakan petani, tentunya persoalan tersebut menjadi agenda awal upaya revitalisasi.

Tiadanya kepastian hukum inilah menimbulkan kekhawatiran d kalangan petani. Selama ini, upaya yang sudah dilakukan petani untuk bertahan hidup mulai dari reclaiming dan menjadi buruh tani karena tidak punya lahan, tak bisa lagi diharapkan. Karena, sejauh ini pemerintah belum menunjukkan tindakan yang menjamin perlindungan bagi petani. Lihat aja, masih terjadi kekerasan dan intimidasi kepada petani dan juga penyelesaian konflik tanah yang masih belum sesuai dengan keinginan petani. Kebijakan impor beras tak layak diambil pemerintah. Memang, soal surplus-minus ketersediaan pangan nasional masih jadi perdebatan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bertolak belakang dari versi Badan Ketahanan Pangan. BPS melangsir Indonesia selalu surplus beras tiap tahun. Sebaliknya, Badan Ketahanan Pangan meyakini terjadi defisit.
Kasus busung lapar di sepanjang daerah yang dikenal sebagai sentra produksi beras, seperti Lamongan, Tegal, Brebes dan Tangerang, sempat menghebohkan. Apakah ini bukti defisit ketersediaan pangan, atau akibat manajeman pertanian yang keliru, hingga kini tak pernah terjelaskan. Beberapa pejabat di daerah sentra produksi beras, kemudian mengklaim ketersediaan pangan di daerah sebenarnya tercukupi, malah surplus. Jadi, klaim pemerintah yang mengatakan akan terjadi kerawanan pangan mesti dikaji ulang.


Yang pasti apa mesti dilakukan pemerintah saat ini. Pemerintah seharusnya tidak membuat kebijakan impor beras, yang jelas-jelas berakibat pada kesejahteraan petani. Tepat kalau dibilang, pemerintah sampai saat ini masih belum punya sense of crisis yang akan menimpa rakyat kedepan. Penambahan subsidi dan dukungan pemerintah terhadap petani yang menjadi sumber roda pertanian inilah yang diharapkan petani. Dengan begitu pemerintah tidak membalikkan logika dengan justru mengurangi subsidi dan membuka peluang impor beras yang hanya akan mematikan usaha pertanian dalam negeri.

Salah Orientasi

Sistem politik ekonomi yang selama ini terjadi masih bersifat ketergantungan dan berkiblat pada kemauan dunia internasional. Tak pelak persoalan ini tidak ada yang bisa memastikan dan bisa menjawab persoalan rakyat bahkan oleh institusi formal sekalipun. Rakyat selama ini hanya bisa menunggu dan berharap pemerintah tidak lagi membuat kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyatnya. Tindakan pemerintah yang demikian nyata terlihat dengan kenaikan harga BBM yang terjadi dua kali dalam setahun dan harga bahan pokok yang kian melonjak dalam satu dekade.

Krisis ekonomi yang dialami sejak tahun 1998 lalu seharusnya bisa memberikan pelajaran bagi pemerintah. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi faktor penyebab krisis tersebut. Pertama, model pembangunan ekonomi yang terlalu berorientasi ke dunia internasional, baik untuk pasar, sumber barang maupun modal uang yang membuat ketergantungan kita pada orang luar begitu besar. Ketergantungan tersebut hanya akan membuat kerentanan, kalau saja pasar kita, suber bahan baku dan produksi serta modal datang dari dalam negeri, berapapun kondisi dolar tidak akan membuat kita terpuruk.

Kedua, model pembangunan ekonomi yang elitis, yang hanya mengandalkan segelintir orang lewat model konglomerasi. Tatanan ekonomi yang tercipta, bukan saja tidak adil, melainkan keropos. Kalau saja asset produksi dimiliki secara merata, kue pembangunan dinikmati seluruh masyarakat terutama rakyat miskin, maka petani tidak akan semakin menderita seperti ini. Ketiga, model pembangunan ekonomi saat ini belum bebas dari sistem lama. Yaitu, sistem politik otoritarian. Jadi, sebenarnya belum ada pergantian rezim, karena sistemnya tak berubah. Penyakit KKN masih subur, malah makin menggila, akibat otonomi daerah yang tak berlandaskan sistem politik nasional yang kuat. Kasarnya, sistem politik tanpa pengawasan. Tak heran, bergandengan tangan antara pengusaha dan penguasa telah diterima sebagi keniscayaan, malah jadi norma dalam implementasi semua kebijakan pemerintahan. Akibatnya, kebijakan bukan berorientasi pada rakyat kebanyakan tapi pengusaha

Berkaitan dengan hal ini, agaknya tidak ada pilihan lain untuk melakukan reformasi ekonomi yang berbasis kerakyatan. Pola revitalisasi harus dikembalikan pada tujuan awal yaitu mensejahterakan petani. Campur tangan negara dalam sistem politik yang demokratis dan ketergantungan pada pasar internasional seharusnya sudah mulai ditinggalkan.
Karena itu, pilihan demokrasi adalah memberdayaan kekuatan domestik dengan melibatkan rakyat secara keseluruhan, secara ekonomis dan politis. Birokrasi perlu direkonstruksi menjadi lebih otonom dan kompeten. Semua kebijakan mesti ditakar demi kepentingan rakyat banyak, bukan berpihak kepada kelompok pemilik modal dan kekuasaan. Kesadaran dan keberanian itulah, yang ditunggu dari presiden beserta jajarannya.

(Perkumpulan MBH menerima dan mempublikasikan tulisan-tulisan para aktivis/anggota)


This page is powered by Blogger. Isn't yours?